
Program Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Deskripsi
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Subkegiatan: 1. Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia