

Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 bertempat di Pendopo Kecamatan Kudu telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kepastian Hukum dalam Pembagian Harta Waris. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPN “Veteran” Jatim) sebagai bentuk edukasi hukum kepada pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kudu.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Kudu, Wiwik Eko Ratna, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman hukum terkait pembagian harta waris guna meminimalisir terjadinya perselisihan di tengah masyarakat. Beliau juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi seluruh peserta yang hadir.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Pengadilan Negeri Jombang yaitu H. Maftoh. Dalam penyampaian materinya dijelaskan mengenai pentingnya kepastian hukum dalam pembagian harta waris, prosedur penyelesaian sengketa waris, serta pemahaman dasar mengenai hak dan kewajiban ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Desa dan perwakilan perangkat desa dari 11 Desa se-Kecamatan Kudu. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab terkait berbagai permasalahan hukum waris yang sering terjadi di masyarakat.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pembagian harta waris sehingga mampu memberikan informasi dan pendampingan awal kepada masyarakat secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.